Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tetap akan diimplementasikan per 1 Januari 2025. Namun, pemerintah menyiapkan paket kebijakan khusus untuk rumah tangga berpendapatan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan PPN 12%itu tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang-barang tersebut bahkan diberikan fasilitas PPN 0%.

Adapun barang pokok yang bebas dari PPN tersebut di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan gula konsumsi. Selain itu, pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air dari PPN.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

57 tahun lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

57 tahun lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

57 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal