Polisi Gerebek Markas Judol di Apartemen Mewah, Pelaku Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari

Gusti Yennosa
Polisi mengungkap kasus judi online di Kota Batam, Kepri. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Pemilik dari situs judi onlini ini bernama Candra dan Dini yang merupakan pasangan suami istri. Mereka menjalankan bisnis judol lewat tiga situs yang memiliki ratusan permainan judi. Seperti hamsawin, forwin87 dan botakwin. Dari ketiga situs ini, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar per hari.

Hasil pemeriksaan, situs judi ini sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu dan terkoneksi langsung ke Kamboja. Untuk operator atau pekerja, pelaku Candra merekrut dari berbagai daerah di luar batam. Para pekerja ini dilarang berinteraksi dengan pihak lain maupun keluar dari apartemen. Bahkan ijazah dan identitas para pekerja ditahan mereka.

Saat ini polisi masih mendalami kasus perjudian online ini. Polisi menduga pelaku Candra masih memiliki lokasi lain dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal