Kasus ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, dia melontarkan ucapan, "lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan.
Ucapan itu memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan yang menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi pada Senin (20/7/2026). Laporan pertama dilayangkan PWI Pusat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sedangkan laporan kedua diajukan MIO Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.