JAKARTA, iNews.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, Senin (20/7/2026). Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor yakni Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat. Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan mengatakan pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena menilai pernyataan Hotman telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup.
“Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” kata Edison kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurutnya, permintaan maaf Hotman Paris belum menunjukkan penyesalan yang tulus.