Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi hukum pidana kini diperlukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif di tengah maraknya aktivitas sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan.
MUI menegaskan bahwa RUU ini murni menyasar pada tindakan fisik serta aktivitas kampanye di masyarakat, bukan pada orientasi seksual atau pikiran seseorang. Pihaknya kini telah menyiapkan naskah akademik dan berharap DPR bisa segera membahas aturan tersebut.