Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

iNews
Penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya. Foto: iNews TV

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi hukum pidana kini diperlukan karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif di tengah maraknya aktivitas sesama jenis yang dilakukan secara terang-terangan.

MUI menegaskan bahwa RUU ini murni menyasar pada tindakan fisik serta aktivitas kampanye di masyarakat, bukan pada orientasi seksual atau pikiran seseorang. Pihaknya kini telah menyiapkan naskah akademik dan berharap DPR bisa segera membahas aturan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

57 tahun lalu

MUI Kecam Lagu Lalaki Langit Karya Bupati Purwakarta: Rendahkan Martabat Perempuan

57 tahun lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

57 tahun lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal