Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Minggu, 05 Juli 2026 - 08:49:00 WIB
Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memetakan tiga kategori utama ancaman bangsa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, penyebaran budaya LGBTQ kini resmi dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Selain LGBTQ, poin lain yang masuk dalam kategori ini meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, hingga perdagangan manusia. Isu global seperti perubahan iklim, wabah penyakit, dan serangan siber juga masuk dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut