Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

iNews TV
Beda nasib yang sangat kontras dialami oleh pengacara Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran 3 kasus korupsi besar. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Penanganan tiga kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara di PT PLN kini memasuki babak baru.

Kasus yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipid) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tengah memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, terdapat perbedaan perlakuan hukum yang sangat kontras terhadap dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto selaku pengusaha dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kelanjutan perkara ini ditandai dengan penyerahan berkas perkara, barang bukti, beserta para tersangka ke Gedung Bundar Kejagung. Don Ritto, yang sebelumnya telah berstatus sebagai tahanan di bawah kewenangan Polri dengan balutan rompi oranye, kini resmi dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah muda khas Korps Adhyaksa.

Langkah ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggo Wongso, yang menilai kliennya telah menjadi korban dari perseteruan ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Pihak Don Ritto juga menegaskan bahwa tuduhan aliran dana fiktif sebesar 5 juta dolar Singapura kepada seorang saksi bernama Norman telah dibantah secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi yang bersangkutan serta sejumlah pihak money changer.

Kondisi sebaliknya justru dialami oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung, ia dilepaskan dan tidak ditahan. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan diperbolehkan pulang.

Bahkan, Hotman secara sesumbar melayangkan kritik keras terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuding bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan tanpa mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Tuduhan ini langsung ditepis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, yang menyatakan bahwa proses hukum murni didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah tanpa memerlukan izin dari kepala negara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
20 jam lalu

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Kejanggalan Hukum

20 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

21 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

23 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal