JAKARTA, iNews.id – Penanganan tiga kasus mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara di PT PLN kini memasuki babak baru.
Kasus yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipid) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) ini tengah memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, terdapat perbedaan perlakuan hukum yang sangat kontras terhadap dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto selaku pengusaha dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kelanjutan perkara ini ditandai dengan penyerahan berkas perkara, barang bukti, beserta para tersangka ke Gedung Bundar Kejagung. Don Ritto, yang sebelumnya telah berstatus sebagai tahanan di bawah kewenangan Polri dengan balutan rompi oranye, kini resmi dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah muda khas Korps Adhyaksa.
Langkah ini memicu kekecewaan mendalam dari kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggo Wongso, yang menilai kliennya telah menjadi korban dari perseteruan ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Pihak Don Ritto juga menegaskan bahwa tuduhan aliran dana fiktif sebesar 5 juta dolar Singapura kepada seorang saksi bernama Norman telah dibantah secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi yang bersangkutan serta sejumlah pihak money changer.
Kondisi sebaliknya justru dialami oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung, ia dilepaskan dan tidak ditahan. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan diperbolehkan pulang.
Bahkan, Hotman secara sesumbar melayangkan kritik keras terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menuding bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan tanpa mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. Tuduhan ini langsung ditepis oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, yang menyatakan bahwa proses hukum murni didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah tanpa memerlukan izin dari kepala negara.