Seperti diketahui, sebelumnya tarif PBBKB di wilayah Jakarta segera diterapkan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, tarif PBBKB yang semula 10 persen dipangkas menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.