Pajak BBM di Jakarta Ditetapkan 5 Persen, Apakah Berdampak ke Harga Bahan Bakar?

iNews TV
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi 5 persen. Tarif pajak kendaraan bermotor ini ternyata tak memengaruhi harga BBM. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi sebesar 5 persen, sementara untuk kendaraan umum 2 persen. Meski begitu, tarif pajak bahan bakar kendaraan ini ternyata tak memengaruhi harga BBM.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menegaskan, berkat relaksasi tarif pajak oleh gubernur, bahan bakar kendaraan masyarakat tidak akan mengalami beban tambahan yang mempengaruhi harganya.

"Tentu saja tidak akan membuat beban pajak bahan bakar untuk konsumen atau warga Jakarta bertambah. Jadi, dipastikan tidak akan ada penambahan beban," ucap Prastowo.

Prastowo memastikan, siapa pun yang mengonsumsi BBM di wilayah Jakarta akan menanggung pajak yang sama dengan daerah lain dan juga sama dengan tahun sebelum 2024 yaitu PBBKB sebesar 5 persen. 

"Jadi dipastikan tidak akan ada kenaikan karena relaksasi yang diberikan itu akan membuat tarif yang tadinya 10 persen akan kembali menjadi 5 persen bebannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

Tak Semua Tarif Transjabodetabek Naik hingga Rp15.000, Pramono: Hanya Beberapa Ruas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal