JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bersiap menghadapi sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menjelang ketukan palu hakim, Nadiem menyampaikan harapan besar agar kebenaran berpihak pada dirinya. Meski demikian, ia mengaku realistis dan tetap mengantisipasi kemungkinan buruk jika amar putusan yang dibacakan justru mengabaikan fakta-fakta yang telah bergulir selama proses persidangan.
"Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini. Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi," ujar Nadiem saat memberikan keterangan sebelum memasuki ruang sidang, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menegaskan, apa pun hasil akhir yang diputuskan oleh Majelis Hakim, ia meyakini akan selalu ada hikmah di baliknya. Mantan bos Gojek ini juga menekankan bahwa posisinya di kursi terdakwa bukan lagi sekadar membela kepentingan pribadi atau keluarganya, melainkan simbol perlawanan terhadap praktik kriminalisasi.
"Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi," tutur Nadiem secara lugas.
Lebih lanjut, ia berharap agar kasus hukum yang menjeratnya bisa memantik momentum perubahan besar (animo) dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia—mulai dari tahap penuntutan, proses pembuktian, hingga pengambilan keputusan oleh hakim—agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.