Mulai Kosmetik hingga Produk Bayi Kedaluarsa Beredar Online, Pelaku Ditangkap di Bekasi

iNews TV
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. (Foto: iNews)

BEKASI, iNews.id – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah kode kedaluarsa di kemasan sebelum dijual ke pasaran secara online.

Ketiga pelaku, RH sebagai pemilik sekaligus menyiapkan dan menjual produk kedaluarsa, MJ dan AS sebagai karyawan yang menyiapkan produk yang dijual. 

Ketiga pelaku ditangkap di Kavling Mandiri Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Berbagai produk kedaluarsa dijual mulai dari produk bayi, kesehatan dan bayi, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi

Ketiga pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
55 menit lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
6 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
3 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal