Mulai Kosmetik hingga Produk Bayi Kedaluarsa Beredar Online, Pelaku Ditangkap di Bekasi

iNews TV
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. (Foto: iNews)

BEKASI, iNews.id – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah kode kedaluarsa di kemasan sebelum dijual ke pasaran secara online.

Ketiga pelaku, RH sebagai pemilik sekaligus menyiapkan dan menjual produk kedaluarsa, MJ dan AS sebagai karyawan yang menyiapkan produk yang dijual. 

Ketiga pelaku ditangkap di Kavling Mandiri Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Berbagai produk kedaluarsa dijual mulai dari produk bayi, kesehatan dan bayi, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi

Ketiga pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
8 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
23 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
2 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal