Menkum soal Bekukan Ormas Meresahkan: Tunggu Keputusan Kemendagri

Achmad Al Fiqri
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri terkait pembekuan badan hukum ormas meresahkan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. 

Supratman menyebut, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kemendagri.

"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai... Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum yang akan membekukan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan.

"Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menuturkan, pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Dia menegaskan, pemerintah tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.

Budi memastikan pemerintah akan membuka ruang pengaduan masyarakat berkaitan dengan hal ini. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini pun meminta masyarakat tak ragu jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pemerasan, pungutan liar atau intimidasi dari perorangan atau mengatasnamakan ormas tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

57 tahun lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal