Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Lagi

iNews TV
Mary Jane Veloso tidak boleh masuk Indonesia lagi (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoners ke negara asal. Usai dideportasi, Mary Jane masuk daftar cekal atau tidak boleh memasuki wilayah Indonesia lagi. 

"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, dia akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, Selasa.

Pemerintah resmi memulangkan Mary Jane ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Dia sudah menjalani masa hukuman 15 tahun di Indonesia, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Surya menegaskan Mary Jane tetap berstatus terpidana meski dipulangkan ke Filipina. Mary tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. 

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu Filipina, Bahas Dampak Perang AS-Iran

Seleb
1 hari lalu

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Seleb
1 hari lalu

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan? Ini Kata Ditjenpas

Nasional
1 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Nasional
12 hari lalu

Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal