Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang. Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh tim pembela dalam proses perkara yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, Ahmad turut menyampaikan pesan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di ruang publik maupun media sosial.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi. Kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Ramdansyah.
“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” kata Ramdansyah.
Melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap saat akan menjalani ujian program doktor (S3). Meski demikian, ia mengaku tetap diperbolehkan mengikuti ujian dengan pengawalan petugas.
“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.
Sementara itu, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta.
"(Penangkapan) di Jakarta," kata Ahmad.