KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Kelompok Bon Jowi Terkait Ijazah Jokowi di UGM

Danandaya Arya Putra
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membacakan putusan atas perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman Bon Jowi. Foto: iNews TV

"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025, sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.

Ia merinci bahwa periode pengajuan yang sah seharusnya jatuh pada rentang tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2025. Lantaran permohonan baru masuk pada 3 Oktober, ia menilai kasus tersebut sudah daluwarsa dan secara hukum seharusnya ditolak.

"Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi a quo," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Kisah Inspiratif Alfath, Mantan Kuli Bangunan yang Kini Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM

Nasional
14 hari lalu

Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Malino, Sepakat Lawan Narasi Fitnah

Nasional
14 hari lalu

Jusuf Kalla Kumpulkan Tokoh Malino, Bahas Polemik Ceramah di UGM

Nasional
2 bulan lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal