KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Kelompok Bon Jowi Terkait Ijazah Jokowi di UGM

Danandaya Arya Putra
Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membacakan putusan atas perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman Bon Jowi. Foto: iNews TV

"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025, sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.

Ia merinci bahwa periode pengajuan yang sah seharusnya jatuh pada rentang tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2025. Lantaran permohonan baru masuk pada 3 Oktober, ia menilai kasus tersebut sudah daluwarsa dan secara hukum seharusnya ditolak.

"Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi a quo," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bonjowi, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Terbuka buat Publik

Nasional
10 jam lalu

Bonjowi Ungkap Minta 20 Dokumen terkait Ijazah Jokowi ke UGM, Tak Satu pun Diberikan

Nasional
15 hari lalu

Reaksi KPK usai KIP Perintahkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai Dibuka

Nasional
19 hari lalu

Dokter Tifa Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diunggah Kader PSI: Usia Ijazah Belum 40 Tahun

Nasional
20 hari lalu

Jadi Saksi Ahli, Rismon Sianipar Sebut Lembar Format Skripsi Jokowi Belum Ada di Tahun 1985

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal