"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025, sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.
Ia merinci bahwa periode pengajuan yang sah seharusnya jatuh pada rentang tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2025. Lantaran permohonan baru masuk pada 3 Oktober, ia menilai kasus tersebut sudah daluwarsa dan secara hukum seharusnya ditolak.
"Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi a quo," pungkasnya.