Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis, Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

iNews TV
Kejagung mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Rasa keadilan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan itu terlalu ringan.

"Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.

"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih," tutur Harli.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal