Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, telepon seluler, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang saat menggeledah Kafe De'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 dengan nilai total mendekati Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penggeledahan di Point Money Changer juga menghasilkan penyitaan 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," ujar Totok.