JAKARTA, iNews.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut Kortastipidkor Polri. Kendati demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. "Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi mengaku belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Febrie saat ini. Ia juga menyatakan belum menerima laporan terkait ada tidaknya pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut. "Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," imbuhnya.
Status hukum Febrie sendiri resmi diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto. Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," tegas Irjen Totok.