Hasto usai Diperiksa KPK: Saya Penuhi Kewajiban

iNews TV
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (13/1/2025). Usai diperiksa selama 3,5 jam, Hasto diperbolehkan pulang.

"Selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain, terutama terkait dengan perkara, saya persilakan tanya kepada penyidik," kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

Hasto berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan," tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan Hasto akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

20 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

2 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal