Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

iNews TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pengesahan UU Perampasan Aset agar koruptor dimiskinkan dan harta hasil korupsi disita negara. (foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sebagai langkah tegas pemberantasan korupsi. Gibran menilai koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara.

Menurut Gibran, negara harus bisa mengambil kembali seluruh harta hasil kejahatan korupsi. Dengan begitu, efek jera akan lebih terasa bagi para pelaku.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran dikutip dari iNews TV, Senin (16/2/2026).

Dia menekankan hukuman penjara saja tidak cukup. Negara berhak menyita seluruh aset yang diperoleh dari praktik korupsi.

"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

57 tahun lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

57 tahun lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

57 tahun lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal