Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

iNews TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pengesahan UU Perampasan Aset agar koruptor dimiskinkan dan harta hasil korupsi disita negara. (foto: iNews TV)

Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurut Gibran, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. Di beberapa negara, aset hasil kejahatan disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Gibran pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan UU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut penting agar kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
27 hari lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

Nasional
31 hari lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Nasional
1 bulan lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Nasional
3 bulan lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal