Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

iNews TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pengesahan UU Perampasan Aset agar koruptor dimiskinkan dan harta hasil korupsi disita negara. (foto: iNews TV)

Namun hingga kini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum disahkan. Gibran menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen kuat untuk mendorong regulasi tersebut segera rampung.

"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Gibran.

Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurut Gibran, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. Di beberapa negara, aset hasil kejahatan disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Gibran pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan UU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut penting agar kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

57 tahun lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

57 tahun lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

57 tahun lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal