Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mendorong pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Adang menyebut, Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Adang dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Dia menambahkan, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Nasional
3 bulan lalu

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Bisnis
1 hari lalu

BTN Bukukan Laba Bersih Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Naik 16,4 Persen

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal