Eks Penyidik Sebut Penggeledahan KPK untuk Cari Keberadaan Sekjen PDIP Hasto

Riyan Rizki Roshali
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ungkap penggeledahan KPK untuk cari tahu keberadaan Hasto di Rakyat Bersuara: Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata di iNews, Selasa (7/1/2025). (Foto: srceenshot)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (7/1/2025). Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menduga hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Saya menganalisis bahwa ketika penyidik hari ini melakukan penggeledahan tentu saya duga ada kaitan mereka ingin mengetahui keberadaan Pak Hasto ada di mana,” ucap Yudi dalam Rakyat Bersuara: Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata di iNews, Selasa (7/1/2025).

Sebab menurutnya, sampai saat ini Hasto belum memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Karena sampai saat ini kan, bisa jadi penyidik mungkin ingin menyampaikan surat pemanggilan ulang, karena kan Pak Hasto nggak datang dan minta reschedule,” tutur dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara. Pertama, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal