Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

iNews TV
Bonatua Silalahi usai memenangkan gugatan sengketa ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (Foto: iNews TV)

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar ketua majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Diketahui, sengketa informasi itu diajukan oleh Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi oleh KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini menurutnya merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.

Permintaan pertama yakni, salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Lalu soal berita acara. Ada juga permintaan membuka sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Dari permintaan-permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU, yakni salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ade Darmawan Bela Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli: Batinnya Terusik!

Nasional
1 hari lalu

Rismon Balik Arah Sebut Ijazah Jokowi Asli, Zukifli Ekomei: Kayak Pertunjukan Lenong

Nasional
2 hari lalu

Andi Azwan Sebut Pengakuan Rismon soal Ijazah Jokowi Bentuk Kejujuran

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo soal Rismon Sianipar Berubah Haluan: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan

Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal