BNN Gerebek Rumah Mewah Produksi Pil Ekstasi Senilai Rp145 Miliar

Mahesa Apriandi
BNN menggerebek rumah mewah produksi narkoba senilai Rp145 miliar. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis pil ekstasi senilai Rp145 miliar, Rabu (2/10/2024). Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 10 pelaku.

Rumah mewah yang dijadikan produksi narkoba itu berlokasi di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dari 10 pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni, BY dan RY. “Selain itu, diamankan juga anak yang turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut,” ucapnya.

Dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi

Direktur Psikotropik dan Prekusor BNN, Brigjen Pol Aldrin MP Hutabarat mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Ledakan Keras Hancurkan Rumah Mewah di Medan, 4 Pekerja Tertimbun

7 hari lalu

Terungkap! Aldi Taher Jual Rumah Mewah Miliknya Rp6,5 Miliar karena BU

7 hari lalu

Geger! Aldi Taher Jual Rumah Seharga Rp6,5 Miliar, Bisnis Bangkrut?

11 hari lalu

Celine Evangelista Buka Suara soal Rumah Mewah Rp200 Miliar: Diaminin Saja

12 hari lalu

Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal