Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Tim iNews.id
Polisi sita uang Rp52 miliar dari kasus investasi bodong robot trading.

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyita uang senilai Rp52,5 miliar dari kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89. Diketahui, trading tersebut dikelola oleh PT SMI.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

Namun, pihaknya saat ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan uang tersebut untuk bisa kembali ke korban.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan 15 tersangka yang terdiri dari 14 perseorangan dan satu korporasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Buletin
1 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Ini Alasan Dude Harlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal