Advokat hingga Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Perannya

iNews TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Dua tersangka MS dan JS selaku advokat dan TB Direktur Pemberitaan Jak TV. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka pada kasus suappenanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka tersebut yakni MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," uapnya.

Abdul menjelaskan peran para tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. MS dan JS selaku advokat diketahui membayar Direktur Pemberitaan Jak TV, TB untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung.

Adapun, perintangan itu dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Tiba di Kejagung, Diperiksa terkait Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal