Advokat hingga Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Perannya

iNews TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Dua tersangka MS dan JS selaku advokat dan TB Direktur Pemberitaan Jak TV. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka pada kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka tersebut yakni MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," uapnya.

Abdul menjelaskan peran para tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. MS dan JS selaku advokat diketahui membayar Direktur Pemberitaan Jak TV, TB untuk membuat berita hingga konten negatif terkait Kejagung.

Adapun, perintangan itu dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
7 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
16 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
18 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal