Advokat hingga Direktur Jak TV Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Perannya

iNews TV
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Dua tersangka MS dan JS selaku advokat dan TB Direktur Pemberitaan Jak TV. (Foto: iNews)

MS dan JS meminta tersangka TB untuk membuat berita negatif dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Kemudian, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV. Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.

Selain itu, MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung. Kemudian, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejagung.

Terkait kasus tersebut, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
5 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
15 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
16 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal