WFH bagi PNS Diperpanjang sampai 4 Juni

Suparjo Ramalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang sampai 4 Juni. Kebijakan tersebut seharusnya berakhir pada 13 Mei.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan WFH tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Tjahjo, Jumat (29/5/2020).

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

25 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

29 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

30 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal