Hari Pertama Ngantor, PNS Kemenko Perekonomian Wajib Jalani Rapid Test

Suparjo Ramalan
PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Rabu (27/5/2020) mulai bekerja dari kantor. Namun, hanya 50 persen PNS yang bekerja dari kantor sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah protokol kesehatan disiapkan di area utama Gedung Ali Wardhana. Di antaranya ketersediaan disinfektan di pintu masuk utama, hand sanitizer di tiap sudut ruangan, dan PNS wajib mengenakan masker.

Seorang ASN Kemenko Perekonomian yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan PNS yang masuk ke kantor wajib melakukan rapid test (Covid-19) sebelum bekerja.

"Hari ini pegawai-pegawai yang masuk diwajibkan melakukan rapid test," ujarnya, Rabu.

Di tengah pandemi Covid-19, dia merasa cukup aman bekerja di kantor. Pasalnya, di seluruh ruang kerja di setiap lantai gedung diterapkan protokol kesehatan. Semua PNS wajib mematuhinya mulai dari penggunaan masker, rutin cuci tangan, hingga jaga jarak saat bekerja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

25 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

30 hari lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

30 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal