UU Cipta Kerja Larang Perusahaan Bayar Gaji Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Suparjo Ramalan
Dalam UU Cipta Kerja perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya. 

"Kemudian di situ dikatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker l tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Di mana, ketentuan soal upah minimum di UU Omnibus law Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum. 

Terkait dengan itu, Airlangga menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Nasional
30 hari lalu

Hakim Pertanyakan Asal-Usul Gaji Eks Anak Buah Nadiem yang Tembus Rp163 Juta per Bulan

Nasional
31 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
3 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal