UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi

Suparjo Ramalan
payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas ketetapan ini implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Atas kebijakan ini Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. Karena itu, dia mengimbau agar tidak ada lagi keributan penolakan Omnibus Law.

Sebab itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Perusahaan Raksasa Global bakal Kumpul di Jakarta, dari Huawei hingga Alibaba!

Nasional
12 hari lalu

Pengusaha Akui Dampak Hujan Deras di Jakarta Mulai Terasa, Penjualan Turun

Nasional
13 hari lalu

Pengusaha Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Buat Masyarakat Ogah Pergi ke Mal

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal