UMP Naik 8,51 Persen, Wamenkeu Pastikan Sudah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Nasional

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, besaran kenaikan tersebut telah sesuai dengan pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan inflasi sebesar 3 persen.

"Kalau misalkan pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen maka dia itu (kenaikan UMP) sebenarnya in line dengan kenaikan gerak ekonomi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Oleh karenanya, dia meyakini kenaikan UMP ini akan meningkatkan pertumbuhan konsumsi. Selain itu, kenaikan UMP ini juga akan membuat masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.

"Itu kan bagian dari upah, upah itu nanti menjadi pendapatan masyarakat atau rumah tangga, pendapatan rumah tangga sebagian jadi konsumsi sebagian jadi investasi. Jadi itu bagian dari pergerakan ekonomi," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Desa BRILiaN Ketapanrame, Wujud Nyata Pemberdayaan Desa Berkelanjutan

57 tahun lalu

Prabowo: Mari Kita Jujur, Apa Pertumbuhan Ekonomi Sudah Merata dan Adil?

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jujur soal Pertumbuhan Ekonomi: Kita Harus Akui Kelemahan dan Kesulitan yang Dihadapi

57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Gubernur Lemhannas Minta Jaga Tren Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal