Tiga Hari Program Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp33,6 Miliar

Rina Anggraeni
Tiga hari program Tax Amnesty jilid II, pemerintah kantongi Rp33,6 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah berlaku sejak 1 Januari 2022. Selama tiga hari berlakunya program tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp33,6 miliar pajak penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp253,77 miliar hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata dia, dikutip Selasa (4/1/2022).

Suryo menuturkan, bagi WP yang mengalami kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui inforamasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak," tuturnya. 

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Dan mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, DJP akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan LinkedIn), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal