Tax Amnesty Jilid II Berlangsung 6 Bulan, Dimulai 1 Januari 2022

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tax manesty jilid II berlangsung 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan dilakukan selama 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022. Ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini. 

"PPS untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 bulan 1 Januari sampai 30 Juni 2022," kata dia dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Dia menjelaskan, beleid ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah regulasi lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.

"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," ucapnya. 

Menurut Sri Mulyani, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan dan itu membutuhkan dana yang cukup besar, yang akan dicukupi dari pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Cerita Sri Mulyani Naik KA Argo Bromo Sehari sebelum Kecelakaan Maut di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal