Supaya Tak Bebani APBN, Pemangkasan PPh Badan Dinilai Harus Bertahap

Isna Rifka Sri Rahayu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. (Foto: Shutterstock)

"Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar. Defisit itu nantinya ditutup lewat penerbitan utang baru," kata dia.

Selain itu, aturan pemangkasan PPh badan ini bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Dengan demikian, pemerintah tidak perlu merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 di mana memerlukan waktu yang lebih panjang.

"Di dalam pasal 17 UU PPh memang disebutkan batas terendah adalah 25 persen. Maka revisi UU cukup menggunakan Perpu dengan alasan sifatnya mendesak demi perbaikan ekonomi dan iklim investasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan penurunan PPh badan tidak bisa berlangung secara instan. Pasalnya, pemerintah harus merevisi UU Nomor 36 Tahun 2008 bersama DPR.

Langkah pertama, pemerintah harus merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia mendorong DPR segera menyelesaikan UU KUP karena menjadi "ruh" bagi arah kebijakan perpajakan di Indonesia sebelum mengotak-atif soal tarif pajak.

Setelah UU KUP direvisi, nantinya sejumlah UU harus ikut direvisi di antaranya UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan (PPN). Revisi berbagai aturan pajak menjadi paket dari reformasi perpajakan.

Dia memastikan, pemerintah sudah siap untuk merevisi UU PPh yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan yang saat ini sebesar 25 persen. Saat ini naskah akademik draf UU sudah selesai digarap Kementerian Keuangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

57 tahun lalu

Kembali Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.708 per Dolar AS

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal