SKK Migas-Kufpec Teken Kontrak Bagi Hasil WK Migas Anambas

Isna Rifka Sri Rahayu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyaksikan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

"Blok Anambas lokasinya di Riau. Signature bonus 2,5 juta dolar AS. Satu sumur eksplorasi dengan total investasi 35,2 juta dolar AS," kata dia.

Hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

SKK Migas Kejar Target Lifting 610.000 Barel per Hari, 39 Sumur Minyak Siap Dibor

Nasional
6 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
18 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
24 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal