Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Punta Dewa
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan: 

PBB yang terutang = 0,5% x NJKP. 

Rumus ini sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim

57 tahun lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

57 tahun lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

57 tahun lalu

Di Forum PBB, Menhut Beberkan Strategi Indonesia Jaga Hutan dan Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal