RUU Minerba Tuntas Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 dari 217 Pasal

Djairan
Gedung DPR. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah usai dibahas Senin sore (11/5/2020). Selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tahap pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan ini selesai, dari sembilan fraksi, hampir seluruhnya menyetujui RUU Minerba ini, hanya satu fraksi yakni Demokrat menolak. Lalu PKS akan memberikan pandangan nya besok kepada kami,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno selaku pimpinan rapat, Senin (11/5/2020).

Adapun fraksi yang menyetujui RUU Minerba untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP. Sedangkan satu fraksi yakni Demokrat menolak dan meminta pembahasan ditunda hingga masa pandemi covid-19 berakhir.

Hasil pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan sore ini merombak UU Nomor 4 Tahun 2009 yang masih berlaku. Total perubahan pasal berjumlah 143 dari 217 Pasal.

“Itu berarti yang dirubah sekitar 82 persen dari jumlah pasal yang ada di dalam UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
2 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
7 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
7 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal