Potongan Iuran BPJamsostek 90 Persen Berlaku mulai April, Ini Rinciannya

Suparjo Ramalan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan diskon alias potongan iuran pembayaran iuran BPJamsostek. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan (April-Juni 2020) dengan kemungkinan diperpanjang tiga bulan berikutnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ada tiga komponen iuran BPJamsostek yang disesuaikan di tengah pandemi virus corona, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama tiga bulan untuk JKK Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan JP sebesar Rp8,74 triliun.

"Jadi relaksasi BPJamsostek melalui Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun," kata Airlangga, Jumat (1/5/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, lewat kebijakan ini, perusahaan cukup membayar 10 persen dari iuran normal untuk JKK dan JKM. Untuk peserta bukan penerima upah keringanan iurannya 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP 44/2015.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal