PNS yang WFO Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Dita Angga
PNS yang WFO wajib sudah divaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi yang telah menerima vaksin Covid-19 baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.  

"Sebanyak 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor nonesensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut, dikutip Jumat (24/9/2021).

Sementara bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali di sektor nonesensial dengan PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Pada instansi pemerintah nonesensial di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 masih diberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

All Sport
1 hari lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Perpanjang WFH dan PJJ di Jakarta hingga 1 Februari 2026

Nasional
14 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal