Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan

Isna Rifka Sri Rahayu
Para pelaku jasa titip barang (jastip) atau personal shopper diminta untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan lewat media sosial (medsos). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar para pelaku jasa titip barang (jastip) atau personal shopper untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan media sosial (medsos). Penggunaan platform resmi ini merupakan salah satu syarat pelaku jastip untuk berbisnis secara legal.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang perlu mengatur mekanisme bisnis jastip ini agar lebih tertata dan mudah diawasi. Tapi pemerintah tidak punya wewenang untuk melarangnya.

"Apa ada kewenangan pemerintah mengatur hal ini? Iya diatur saja tapi jangan dilarang supaya semua comply (memenuhi) dan bisa diawasi," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (29/9/2019).

Meski pemerintah melarang hal ini tapi akan tetap ada oknum-oknum yang tetap melakukannya. Apalagi tanpa adanya payung hukum yang tegas mengatur mengenai hal ini. Pasalnya, menurut dia, kesulitan pemerintah menertibkan pelaku bisnis di sosial media selama ini karena memang ada celah yang terbuka akibat perkembangan teknologi.

"Kalau di medsos ya itu loopholes. Faktanya sulit dilarang," kata dia.

Hingga saat ini masih banyak pelaku jastip yang kurang pemahamannya mengenai kewajiban membayar bea masuk dan pajak barang impor. Bahkan bisa jadi selama ini mereka melakukan pelanggaran tersebut tanpa sadar bahwa hal itu tidak diperbolehkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Nasional
4 hari lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
5 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal