Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Sedangkan pemupukan dana, menurut Perpres ini, dilakukan melalui: a. instrument perbankan; b.instrumen pasar modal; dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 September 2018.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Nasional
3 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
3 hari lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal