Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), APBD, dan sumber dana lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).

“Unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS: Masih Masuk Skenario

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

Nasional
4 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Nasional
4 hari lalu

Viral Isu APBN Hanya Cukup untuk 2 Minggu, Purbaya: Salah Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal