OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek

azhfar muhammad
OJK terbitkan peraturan untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.

Peraturan itu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak.

“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM, yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan seperti sumber pendanaan LKM yang berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
13 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
16 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
9 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
23 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal