OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek

azhfar muhammad
OJK terbitkan peraturan untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyusunan laporan keuangan perusahaan efek.

Peraturan itu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak.

“POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro,” kata Anto dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM, yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan seperti sumber pendanaan LKM yang berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
17 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal