OJK Terbitkan Peraturan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek

azhfar muhammad
OJK terbitkan peraturan untuk lembaga keuangan mikro dan perusahaan efek

“Tak hanya itu, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, prosedur penyehatan LKM, sanksi administratif, dan ketentuan peralihan,” tuturnya.

Sementara POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

Dia menuturkan, peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal. Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 

"Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan, kewajiban perusahaan efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal