OJK Fokus 4 Hal dalam Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Nonbank

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) manjanjikan akan merampungkan reformasi pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB). Dalam aturan ini, akan dilakukan pembenahan di manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif.

”Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan kami akselerasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam raker dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Wimboh menambahkan, dalam hal penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019, OJK telah memberikan sanksi ke berbagai perusahaan.

"Penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha," kata dia.

Terkait strategi reformasi IKNB, hal itu disebut Wimboh, telah berlangsung sejak tahun 2018. Sementara itu, untuk tahun 2020 hingga dua tahun ke depan reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
6 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
14 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
28 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal