OJK: 3 POJK Baru Dorong Industri Perbankan Lebih Adaptif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Aditya Pratama
OJK tegaskan tiga POJK baru tidak bebankan industri perbankan nasional

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Ketiga peraturan tersebut, di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penerbitan tiga POJK baru tidak untuk membebani industri perbankan nasional.

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," kata Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal