Menkeu Tegaskan RUU HPP Jelas Tunjukkan Keberpihakan Kepada Masyarakat Menengah Bawah dan UMKM

Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (RUU HPP) jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat menengah bawah dan UMKM. 

Pernyataan itu, disampaikan Menkeu di akun Instagramnya @smindrawati, terkait dengan RUU HPP yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang HPP dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021). 

"RUU HPP jelas menunjukkan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) yang berubah dalam RUU HPP dilakukan untuk meningkatkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, juga bagi pelaku UMKM orang pribadi maupun badan.

Melalui RUU HPP, lanjutnya, basis pajak dapat makin diperluas, namun dengan tetap menjaga keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat. Salah satunya, perubahan aturan mengenai UU PPh Orang Pribadi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

Purbaya Segera Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi MBG?

57 tahun lalu

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Buat Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal