JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerbitkan peraturan insentif super deduction tax untuk para pelaku usaha yang berperan aktif dalam mendukung program vokasi pemerintah. Peraturan ini sebelumnya ditargetkan terbit pada akhir tahun 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerbitan kebijakan ini memerlukan proses panjang, mengingat perlu adanya penyesuaian antar-Kementerian dan Lembaga (K/L). Namun, apabila harmonisasi bisa dilakukan dengan cepat, maka kebijakan ini seharusnya bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
"Prosesnya segera, ada yang cukup cepat bisa dua minggu selesai. Kalau antar-harmonisasi antar-kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat," ujar Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Meskipun begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut berharap, kebijakan ini dapat terbit bulan depan. "Jadi memang semoga bisa selesai Maret ini ya," ujarnya.
Bendahara negara ini kembali menegaskan, kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha yang berkecimpung langsung mendorong vokasi, tidak ada hubungannya dengan tahun politik. Kebijakan ini sudah dirumuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun lalu, sejalan dengan rencana meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nasional.